Operasi STORM VI” Berantas Produk Ilegal

28-10-2015 Hukmas Dilihat 2320 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sebagai leading sector Operasi STORM VI di Indonesia, Badan POM menggelar konferensi pers di Aula Gedung C Badan POM pada Kamis (27/10/2015). Operasi Storm merupakan sandi operasi atas kerja sama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dengan NCB-Interpol Indonesia yang dilakukan di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok. Tahun 2015 ini, Badan POM, Kepolisian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan Operasi Storm VI yang digelar mulai Agustus hingga September 2015.

 

Dalam paparannya, Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengatakan bahwa Operasi Storm ini berhasil menemukan produk obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetika ilegal, dengan nilai keekonomian mencapai 20,8 miliar rupiah. Nilai ini menunjukkan penurunan dibanding Operasi Storm V tahun 2014 yang berhasil menemukan produk ilegal sebesar 31,66 miliar rupiah. Operasi Storm VI dilakukan di 123 sarana produksi, distributor, dan retail serta kawasan kepabeanan, dengan rincian 827 item obat ilegal, 1.447 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung BKO, dan 1.397 item kosmetika ilegal. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 173 item obat ilegal termasuk palsu, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung BKO, dan 1.963 item kosmetika ilegal.

 

Selain konferensi pers terkait hasil Operasi Storm VI, kepala Badan POM juga melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap barang bukti berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO hasil operasi penegakan hukum Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal selama Tahun 2014 dan 2015. Total temuan adalah sebanyak 218 item senilai 20 miliar rupiah dengan rincian 39 item senilai 14 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Balaraja pada Agustus 2014 dan 179 item senilai 6 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Serpong pada Mei 2015. HM-21

  

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana